Team URC Jogja Tindak Tegas Terhadap Motor Berknalpot Brong
Team URC Jogja Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Ipda Eko, melaksanakan giat patroli preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Senin (19/6/23) dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas dari berbagai fungsi yang tergabung dalam Tim URC menggunakan kendaraan roda dua dan empat untuk menyusuri Jalur Gumaton, jalan Brigjen Katamso, jalan Bantul, dan pusat-pusat keramaian.
Ketika tim patroli melintas di depan Pasty jalan Bantul, mereka menemui sebuah sepeda motor dengan knalpot Brong. Petugas segera memaksa sepeda motor tersebut untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan. Motor dengan knalpot yang memekakan telinga itupun langsung diamankan, dan pemiliknya dikenai sanksi tilang. Selama patroli, tim juga memberikan imbauan terkait kamtibmas kepada masyarakat yang berada di area keramaian.
Ipda Eko menyatakan, "Patroli ini dilakukan untuk memantau kegiatan masyarakat. Kehadiran polisi bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas masyarakat berjalan dengan baik dan aman," katanya.
Selama patroli berlangsung, tidak terjadi kejadian yang mencolok. Hanya beberapa kendaraan dengan knalpot bising yang dikenai sanksi tilang.
Ipda Eko menegaskan, "Pelanggaran lalu lintas yang terlihat jelas, seperti penggunaan knalpot bising, langsung ditindak dengan sanksi tilang. Ini sesuai perintah Kapolresta Yogyakarta", tegasnya.
Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas. "Mari kita taati aturan lalu lintas, jangan memakai knalpot Brong, demi kenyamanan bersama di jalan raya," imbaunya. (Humas Polresta Yogyakarta)
Posting Komentar untuk "Team URC Jogja Tindak Tegas Terhadap Motor Berknalpot Brong"