Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Razia Di Jalan Suroto Yogyakarta, Puluhan Kendaraan Knalpot Blombongan Disita Polisi


Petugas gabungan dari Polresta Yogyakarta melaksanakan razia kendaraan bermotor dengan fokus pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang terkait dengan knalpot blombongan atau Brong. Razia dilakukan di Jalan Suroto, Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Senin malam (12/6/23).

Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Sat Samapta Ipda Eko dan melibatkan personil dari URC, Sat Samapta, Reskrim, Lantas, dan Intel Polresta Yogyakarta.

Ipda Eko menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari berbagai keluhan yang disampaikan oleh warga melalui Jumat Curhat dan nomor aduan WhatsApp: 08988835689.

Dalam razia tersebut, petugas memeriksa puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dan memberikan tindakan berupa surat tilang dan teguran kepada pelanggar. Namun, sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan langsung disita.

"Sebanyak empat surat tilang, dan puluhan STP serta 17 teguran diberikan kepada pelanggar dengan puluhan unit sepeda motor berknalpot blombongan yang disita sebagai barang bukti," ungkapnya.

Ipda Eko menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran knalpot blombongan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009.

"Penindakan pelanggaran knalpot blombongan didasarkan pada Pasal 285 UU LAJ, di mana setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.

Selama razia, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan agar selalu tertib dalam berkendara dan tidak menggunakan knalpot blombongan.

"Kami memberikan sosialisasi bahwa ada pasal dan undang-undang yang dilanggar ketika seseorang menggunakan knalpot blombongan pada kendaraan bermotor," tambahnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
 

Posting Komentar untuk "Razia Di Jalan Suroto Yogyakarta, Puluhan Kendaraan Knalpot Blombongan Disita Polisi"