Polresta Yogyakarta Sering Lakukan Razia Motor Berkenalpot Brong, Ini Alasannya
Polresta Yogyakarta terus berusaha untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Pada malam Rabu (14/6/2023), Ipda Eko beserta Tim URC Jogja melaksanakan razia tersebut di Jl. Suroto, Kotabaru. Dalam razia itu, puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan ke Mapolresta Yogyakarta.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH, menjelaskan bahwa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi tilang dan pemiliknya diwajibkan untuk mengganti knalpot dengan yang asli saat mengambil kendaraannya di Mapolresta.
Menurutnya, tindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
Kasihumas juga menyatakan bahwa keluhan mengenai suara bising knalpot brong sering muncul di kalangan masyarakat, baik melalui kolom komentar di media sosial, nomor pengaduan, maupun program "Jumat Curhat".
Masyarakat mengharapkan adanya tindakan tegas dari Kepolisian untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di jalan raya," jelasnya. (Humas Polresta Yogyakarta)
Posting Komentar untuk "Polresta Yogyakarta Sering Lakukan Razia Motor Berkenalpot Brong, Ini Alasannya"