Setiap Pergantian Tugas Jaga, Petugas Jaga Lama Dan Baru Wajib Melaksanakan Apel Serah Terima Tugas Jaga
Untuk kesiapsiagaan anggota serta menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, maka Polresta Yogyakarta secara rutin mewajibkan kepada anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga selama 1 x 12 jam, saat pergantian petugas jaga.
Setiap pergantian tugas jaga, petugas jaga lama dan baru wajib melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta,” kata Kasat Samapta Polresta Yogyakarta Kompol M. Sholeh, S.H., M.M., Selasa pagi, 16 Mei 2023.
Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga baru maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, jelas Kasat Samapta. (Humas Polresta Yogyakarta)
Posting Komentar untuk "Setiap Pergantian Tugas Jaga, Petugas Jaga Lama Dan Baru Wajib Melaksanakan Apel Serah Terima Tugas Jaga"