Curi Burung Wambi, Residivis Kasus Sajam Ditangkap Polisi dan Warga Umbulharjo
Yogyakarta - Residivis pencurian laptop dan handphone serta kasus membawa senjata tajam kembali berurusan dengan kepolisian. PPP (29) warga Mergangsan Yogyakarta ditangkap Polsek Umbulharjo dan warga sesaat setelah mencuri burung di Gang Empusupo Rt 13 Rw 03 Pandeyan pada Sabtu (5/2) 11.15 Wib.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Kompol Achmad Setyo B, S.H. saat konferensi pers menjelaskan, awalnya pelaku mondar-mandir di depan rumah korbannya dengan menggunakan sepeda
motor.
"Karena melihat bermacam-macam burung dan setelah melihat keadaan sepi kemudian pelaku turun dari sepeda motor menuju rumah korban dengan memanjat pagar," ungkap Kapolsek didampingi Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. dan Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H.
Kompol Setyo menambahkan, setelah memanjat pagar, pelaku langsung mengambil burung Poksay Hongkong dan burung Wambi yang ada di sangkar.
"Burung dimasukkan ke dalam kaos dan pelaku keluar dengan cara memanjat pagar rumah korban," tambahnya.
Atas kejadian itu, Kapolsek mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu Kanitreskrim AKP Nuri menambahkan, salah seorang warga memergoki pencurian tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Umbulharjo serta warga lainnya melakukan pengejaran.
"Tidak lama setelah kejadian, sekitar seratus meter dari TKP, pelaku berhasil diamankan oleh petugas dan juga warga sekitar. Namun burung terlepas saat penangkapan itu," lanjut AKP Nuri.
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas di antaranya dua sangkar burung berwarna coklat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol AB 2694 LI, satu kaos berwarna biru dan jaket jamper warna biru tua yang dipakai pelaku saat beraksi.
Posting Komentar untuk "Curi Burung Wambi, Residivis Kasus Sajam Ditangkap Polisi dan Warga Umbulharjo"