Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Pencurian di Toko Vape Jalan Tamansiswa Ditangkap Polisi di Sewon


Benggala News, Yogyakarta - Polsek Mergangsan menangkap seorang pria berinisial ABA (26) atas dugaan kuat sebagai pelaku pencurian di salah satu toko vapor di Jalan Tamansiswa, Rabu (27/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi menangkap ABA di Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, Jumat (31/12/2021). ABA merupakan warga Mantrijeron, Yogyakarta dan kini dia sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Mergangsan, Yogyakarta.

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Suasana Raharja mengatakan penangkapan ini berawal saat petugas mendaparkan informasi, jika terduga pelaku penurian toko vapor di Jalan Tamansiswa Yogyakarta ada di Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul Jumat (31/12/2021). Petugas pun bergerak cepat ke lokasi dan menangkapnya

"Saat ditangkap, tersangka kepada petugas mengakui semua perbuatannya,” katanya, Senin (3/1/2022).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian dan beberapa sisa vapor yang di curinya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Posting Komentar untuk "Pelaku Pencurian di Toko Vape Jalan Tamansiswa Ditangkap Polisi di Sewon"