Oknum Dosen di Yogyakarta Diamankan Polisi Karena Tipu Korban 200 Juta
Benggala News, Sleman - Sat Reskrim Polres Sleman mengamankan oknum dosen perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial RS (66) tahun. Oknum dosen tersebut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan transaksi tanah kas desa fiktif seluas 3.400 meter persegi di yang terletak di Embung Tambakboyo Condongcatur.
Melalui press conference yang disampaikan KBO Satreskrim Ipda M.Saifiudin, SH., MH didampingi Iptu Apfryyadi Pratama, STrk., M.M dan Kasi Humas Iptu Edy Widaryanta mengatakan, "Untuk meyakinkan korban, tersangka RS menunjukkan bukti-bukti fiktif berupa dokumen yang membuktikan dia telah menguasai tanah kas desa," katanya
Setelah dilakukan survey ke lokasi korban akhirnya percaya selanjutnya dilakukan negosiasi lantas korban menyerahkan uang secara tunai sebesar 200 juta untuk masa sewa selama 20 tahun.
"Namun saat waktu yang telah ditentukan korban tidak bisa menguasai tanah tersebut, dan tersangka berdalih masih menunggu dari pihak kalurahan,” bebernya
Karena tidak ada kepastian, korban akhirnya melakukan klarifikasi ke Kalurahan Condongcatur. Tetapi pihak kalurahan mengatakan jika tanah yang disewakan itu palsu sebab kalurahan tidak memiliki tanah tersebut.
"Tersangka juga mengaku telah memalsukan perjanjian sewa menyewa tanah kas desa tersebut," tandasnya
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan tau pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
ig - polresleman
Posting Komentar untuk "Oknum Dosen di Yogyakarta Diamankan Polisi Karena Tipu Korban 200 Juta"