Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diversi Gagal, Kasus Pelemparan Batako di Kotagede Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan


Pemanahan, Kotagede - Kasus penganiayaan dengan cara melempar batu batako yang menimpa Kevin, 15 tahun, di Jalan Ngeksigondo, Kalurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu, 14 April 2021, memasuki babak baru.

Kedua belah pihak, antara korban dan tersangka inisial K, 16 tahun, tidak tercapai perdamaian dalam sidang diversi yang bertempat di Polsek Kotagede pada Kamis, 20 Mei 2021. Sidang diversi atas keinginan keluarga tersangka.

Heniy Astiyanto SH selaku pengacara Kevin mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan perkara penganiayaan yang membuat kliennya menderita luka parah di bagian wajah tersebut.

“Diversinya gagal artinya tidak ada perdamaian. Proses selanjutnya berkas dari Polsek akan dilimpah ke kejaksaan. Kemudian di pengadilan baru diadili lewat persidangan oleh hakim,” kata Heniy kepada LIMAPAGI saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 21 Mei 2021.

Ada tiga alasan yang mendasari diversi tersebut gagal. Pertama, kata Heniy, kondisi Kevin atau korban penganiayaan masih menjalani perawatan setelah di operasi. Korban harus rawat jalan lantaran rahang pecah dan batang hidung nya patah.

Alasan kedua, penganiayaan menyebabkan Kevin mengalami trauma cukup berat. Sampai saat ini korban masih diterapi healing oleh pihak terkait.

“Batu batako yang mendarat di wajahnya itu memunculkan rasa trauma korban,” ucapnya.

Selanjutnya, alasan diversi gagal lantaran keluarga korban mengharapkan keadilan. Pihaknya berharap kasus klitih atau kejahatan jalanan di Kota Pelajar ini, menjadi kasus terakhir.

Heniy mengaku sejak awal kliennya tidak mempermasalahkan uang. Sehingga yang dikejar adalah keadilan. Sampai saat ini, kasus Klitih di Yogyakarta tidak pernah selesai. Selalu ada saja korban yang berjatuhan akibat ulah si klitih.

Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto membenarkan hal tersebut. 

“Iya gagal diversi tingkat penyidik,”katanya.

Saat ini petugas sedang melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikirim ke kejaksaaan.

“Perkara tetap maju sampai ke pengadilan. Putusannya nanti sama hakim,” ucapnya.

Seperti diberitakan, Kevin terluka parah setelah mendapat lemparan batu besar di Jalan Ngeksigondo, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu, 14 April 2021 sekitar pukul 06.00 WIB. Kejahatan jalanan ini dilakukan oleh rombongan pengendara motor di bawah umur. Korban mengalami luka di bagian rahang atas pecah dan batang hidung patah.

sumber limapagi.com

Posting Komentar untuk "Diversi Gagal, Kasus Pelemparan Batako di Kotagede Akan Dilimpahkan Ke Kejaksaan"